TANAH BUMBU,
Respon DPRD Tanah Bumbu terutama Komisi I patut diapresiasi dan diberikan acungan jempol.
Terkait keberadaan beberapa outlet mini market Alfamart di wilayah Tanah Bumbu, yang bisa mengancam usaha di bidang sejenis, mendapat tanggapan positif dari DPRD Tanah Bumbu.
Menurut seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDIP, M. Syaripuddin, pihak Komisi I yang diketuai oleh Hj Darwati, akan merekomendasikan kepada Pemkab Tanah Bumbu agar menutup sementara seluruh outlet Alfamart di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Karena menurut Politisi Muda PDIP itu, pihak Alfamart belum mengantongi ijin khusus, baru perijinan umum.
"Kami sedang melakukan penggodokan Raperda terkait mini market dan sejenisnya, agar terdapat aturan yang bisa jadi acuan atau rambu untuk usaha di bidang tersebut," ungkap M. Syaripuddin.
Ditambahkannnya, Raperda yang akan menjadi Perda itu bertujuan untuk melindungi (proteksi) bagi usaha warga setempat untuk berusaha di bidang yang sama, agar usaha mereka tidak terancam akibat adanya persaingan yang tak seimbang.
"Setelah pihak Alfamart mengantongi ijin khusus, mereka dipersilakan kembali buka," tutup M. Syaripuddin.
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut sudah terdapat 11 perijinan yang dikeluarkan untuk Alfamart. (ISp)
Respon DPRD Tanah Bumbu terutama Komisi I patut diapresiasi dan diberikan acungan jempol.
Terkait keberadaan beberapa outlet mini market Alfamart di wilayah Tanah Bumbu, yang bisa mengancam usaha di bidang sejenis, mendapat tanggapan positif dari DPRD Tanah Bumbu.
Menurut seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDIP, M. Syaripuddin, pihak Komisi I yang diketuai oleh Hj Darwati, akan merekomendasikan kepada Pemkab Tanah Bumbu agar menutup sementara seluruh outlet Alfamart di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Karena menurut Politisi Muda PDIP itu, pihak Alfamart belum mengantongi ijin khusus, baru perijinan umum.
"Kami sedang melakukan penggodokan Raperda terkait mini market dan sejenisnya, agar terdapat aturan yang bisa jadi acuan atau rambu untuk usaha di bidang tersebut," ungkap M. Syaripuddin.
Ditambahkannnya, Raperda yang akan menjadi Perda itu bertujuan untuk melindungi (proteksi) bagi usaha warga setempat untuk berusaha di bidang yang sama, agar usaha mereka tidak terancam akibat adanya persaingan yang tak seimbang.
"Setelah pihak Alfamart mengantongi ijin khusus, mereka dipersilakan kembali buka," tutup M. Syaripuddin.
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut sudah terdapat 11 perijinan yang dikeluarkan untuk Alfamart. (ISp)
Posting Komentar