Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » Pemkab Tanah Bumbu Serius Berantas Prostitusi

Pemkab Tanah Bumbu Serius Berantas Prostitusi

Posted by SARAJUT on Kamis, 23 Juli 2015

TANAH BUMBU,
Setidaknya terdapat 2 lokasi yang menjadi fokus perhatian Pemkab Tanah Bumbu karena sering menjadi tempat praktik prostitusi. Lokasi tersebut antara lain terkenal dengan sebutan Kapis di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, dan Palpalan yang terletak di Desa Satui Timur Kecamatan Satui.

Untuk itu Jajaran Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk tidak main-main dalam memberantas tempat-tempat prostitusi dengan cara memulangkan para pelakukanya ke daerah asal masing-masing.

Setidaknya sudah sekitar 300 orang lebih Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing sejak sebelum bulan puasa lalu.

�Ternyata, masih ada saja yang kembali ke sini (Tanah Bumbu, Red) untuk beroperasi atau praktik prostitusi,� kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Kasatpol PP dan Linmas) Tanah Bumbu, Helambang, di Batulicin, Kamis (23/7/15) lalu. 


Pihak Satpol PP dan Linmas menemukan 3 PSK yang berpraktik di wilayah Kecamatan Satui. Mereka 1 orang warga lokal, 1 orang dari Banjarmasin, dan 1 orang dari Pulau Jawa. Ketiganya pun diamankan di kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diamankannya 3 PSK tersebut menurut Herlambang, merupakan tindakan nyata Pemkab dalam memberantas praktik Prostitusi, dan tidak akan segan-segan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Kebersihan (K3) terhadap para PSK. 

�Sanksi hukumanya kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta,� kata Herlambang.
 
Ia mengimbau kepada para PSK yang sudah dipulangkan ke daerahnya agar tidak lagi melakukan praktik prostitusi.

Tindakan tegas Satpol-PP dalam memberantas PSK ini mendapat dukungan penuh dari  Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dengan diterbitkanya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 277 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Praktik Prostitusi. 

�Satpol PP saat ini harus ekstra ketat menjaga dan memantau 2 lokasi tersebut. Supaya para PSK yang sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing tidak kembali lagi untuk melayani pelanggan di daerah tersebut,� tegas Bupati (Relhum/Adv)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger