TANAH BUMBU,
Polsek Batulicin mengamankan setidaknya 240 botol minuman keras dari berbagai merk, pada Senin (29/2/16).
Selain itu sebelumnya Polsek Batulicin mengamankan 3 tong tuak produk lokal.
Baik pemilik minuman keras maupun tuak; diamankan di Mapolsek. Untuk pelaku pembuat dan penjual tuak tak dikenakan hukuman, dikenakan pembinaan. Sedangkan pelaku pengedar Miras dikenakan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Menurut Kapolsek Batulicin, Iptu Ferdinand Esau Numbery, ratusan botol Miras yang diamankan tersebut berasal dari Banjarmasin yang akan diedarkan di wilayah Tanah Bumbu.
Merk Miras tersebut antara lain; Bir Hitam Guinness, Iceland, Newport, Contreau, Whisky Fibe, Topi Miring dan Anggur Merah. (ISP)
Posting Komentar