Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » [Editorial] Fitnah Status Tersangka Mantan Bupati Kotabaru

[Editorial] Fitnah Status Tersangka Mantan Bupati Kotabaru

Posted by SARAJUT on Jumat, 11 September 2015

EDITORIAL


Imi Suryaputera
Pemred Jurnalisia Online
 Mabes Polri menunda proses hukum terhadap para Tersangka yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri mengumumkan beberapa orang Pejabat yang dijadikan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, termasuk diantaranya Irhami Ridjani Rais yang kala itu masih berstatus sebagai Bupati Kotabaru.

Dengan adanya penundaan proses hukum terhadap para Pejabat yang jadi Tersangka itu, maka Irhami Ridjani Rais pun dengan mulus melenggang bisa lolos mendaftar sebagai Calon Bupati Kotabaru periode berikutnya.

Status Tersangka Mantan Bupati Kotabaru ini, oleh yang bersangkutan dianggap hanya sebagai "fitnah" dari orang-orang yang tak lagi menghendaki dirinya maju sebagai Calon Bupati Kotabaru. Dalam berbagai kesempatan di hadapan khalayak Irhami Ridjani Rais selalu mengatakan statusnya sebagai Tersangka itu cuma fitnah belaka.

Sementara itu para khalayak mengetahui status Tersangka Irhami Ridjani Rais itu melalui berbagai Media; baik Media Cetak, Online, maupun Media Elektronik, tak terkecuali Metro TV yang nota bene adalah milik Surya Paloh yang juga merupakan "Atasan" Irhami Ridjani Rais di Partai Nasdem.

Banyak pihak kemudian bertanya; apakah status Tersangka mantan Bupati Kotabaru cuma fitnah ?

Dan tak sedikit yang berpendapat, jika status Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Irhami Ridjani Rais itu cuma fitnah, maka yang bersangkutan yang merasa dirinya dirugikan bisa melakukan tuntutan praperadilan terhadap Bareskrim yang dalam hal ini Mabes Polri selaku institusi penegakan hukum.

Yang bersangkutan tentu tidak bisa melakukan tuntutan serupa terhadap lembaga penerbitan atau lembaga Pers. Karena pihak Pers yang dalam hal ini Media, tak akan begitu saja memberitakan suatu objek berita jika tak memiliki sumber yang valid. Dan sumber yang valid dalam penetapan status Tersangka Irhami Ridjani Rais itu adalah; Bareskrim Mabes Polri.

Jadi Media yang memberitakan status Tersangka Irhami Ridjani Rais itu tak bisa dikatakan memfitnah, tapi sumber berita lah yang bisa dikatakan memfitnah.

Nah, jika memang penetapan status Tersangka itu dirasakan suatu tindakan memfitnah, maka Irhami Ridjani Rais bisa menuntut pihak Bareskrim c.q Mabes Polri.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger