OPINI
Imi Suryaputera Pemred Jurnalisia Online |
Terkait keberadaan mini market ini, yang menjadi sorotan berbagai pihak adalah keberadaan Alfamart yang dikuatirkan dapat mengancam usaha warga yang sejenis.
Berbagai tanggapan pun bermunculan; pro dan kontra. Misalnya saja ada yang bernada pro dengan mmengatakan keberadaan Alfamart tak perlu dirisaukan, dikarenakan terkait masalah harga yang lebih mahal dari mini market ataupun usaha milik warga sejenis.
Ada pula yang mengatakan semua tergantung rejeki masing-masing karena urusan rejeki tersebut sudah yang mengaturnya.
Terdapat pula yang mengatakan keberadaan Alfamart setidaknya membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.
Pihak yang bernama kontra mengungkapkan, menyangkut pelayanan yang lebih baik dari Alfamart serta kelengkapan barang dagangan yang dijual serta waktu pelayanan yang cukup panjang; dikuatirkan bisa mengancam usaha sejenis.
Terlepas dari pihak yang pro dan kontra keberadaan Alfamart di Tanah Bumbu, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyatakan keberadaan belasan ourlet Alfamart bukanlah kebijakannya, tapi murni kebijakan yang diambil oleh Instansi terkait.
"Itu murni kebijakan dari pihak Perijinan. Saya sama sekali tak mengetahui hal tersebut. Saya sudah memberikan teguran keras terhadap Kepala Bagian Perijinan," ungkap Mardani H Maming yang mengaku saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu telah memanggil Kepala Instansi Perijinan terkait masalah Alfamart tersebut.
Menanggapi keberadaan Alfamart ini, seorang Pelaku Pasar di Tanah Bumbu yang cukup mengerti kondisi, Yandi Kamitono memberikan tanggapannya.
Menurut Yandi Kamitono yang tergabung dalam HIPMI ini mengungkapkan, sebenarnya baik Kepala Daerah maupun Instansi terkait tak patut disalahkan.
"Mestinya jauh sebelum masalah mini market ini muncul ke permukaan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi semacam rambu aturan main. Misalnya saja diberlakukan aturan di setiap kecamatan cuma boleh ada 1 mini market," ujar Yandi Kamitono.
Ditambahkan Yandi, Perda terkait mini market ini setidaknya berasal dari inisiatif DPRD setempat.
"Karena tak ada aturan yang membatasi, sehingga pihak Instansi Perijinan tetap saja memberikan ijin untuk usaha mini market, dan ini menyangkut pelayanan daerah terhadap para Investor," kata Yandi pula.
Dengan adanya semacam aturan yang menjadi rambu; setidaknya Instansi terkait tentu tak mudah disalahkan, dan dari pihak Investor sudah mengetahui aturan main. Dan yang perlu jadi perhatian adalah pihak Instansi Perijinan mesti memiliki koordinasi yang intens dengan Instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalah tersebut seperti; Dinas Pasar, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan.
Posting Komentar