TANAH BUMBU,
Para pelaku pembunuhan akibat Miras yang terjadi di Desa Satui Timur Kecamatan Satui, yang menewaskan Gazali Rahman alias Zali, dilimpahkan ke Kejari Batulicin.
Para pelaku pembunuhan akibat Miras yang terjadi di Desa Satui Timur Kecamatan Satui, yang menewaskan Gazali Rahman alias Zali, dilimpahkan ke Kejari Batulicin.
Ketiga pelaku tersebut bernama Suryafani alias Surya, Hariyanto alias Iri, dan Wahyudi alias Oneng. Para Pelaku dititipkan ke Rutan Polres Tanah Bumbu berikut barang bukti 1 golok, 1 unit Mobil merk Nissan Juke warna abu-abu DA 7316 ZB, celana Jins dan sepeda motor Honda Beat DA 6474 KH warna hitam
Ketiganya dikenakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan dan Pengeroyokan atau Penganiyayaan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (Herry)
Posting Komentar