Jum'at, 14 Maret 2025
Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » Para Pembunuh Karena Miras Dikirim ke Rutan Polres

Para Pembunuh Karena Miras Dikirim ke Rutan Polres

Posted by SARAJUT on Senin, 21 September 2015

TANAH BUMBU,
Para pelaku pembunuhan akibat Miras yang terjadi di Desa Satui Timur Kecamatan Satui, yang menewaskan Gazali Rahman alias Zali, dilimpahkan ke Kejari Batulicin.

Ketiga pelaku tersebut bernama Suryafani alias Surya, Hariyanto alias Iri, dan Wahyudi alias Oneng. Para Pelaku dititipkan ke Rutan Polres Tanah Bumbu berikut barang bukti 1 golok, 1 unit Mobil merk Nissan Juke warna abu-abu DA 7316 ZB, celana Jins dan sepeda motor Honda Beat DA 6474 KH warna hitam
 
Ketiganya dikenakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan dan Pengeroyokan atau Penganiyayaan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (Herry)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger