EDITORIAL
Imi Suryaputera Pemred Jurnalisia Online |
"Kamu tahu tidak kalau Kabupaten Tanah Laut ini termasuk dalam wilayah Propinsi Kalsel ?" pancingku.
"Masa Bang. Saya malah tidak tahu," jawabnya.
"Iya. Jelas Kabupaten Tanah Laut ini tak termasuk dalam wilayah Propinsi Kalsel," tegasku berlagak serius.
Rekan dari Media itu tampak bingung campur heran. Karenanya saya pun menerangkan apa maksud dari ungkapan saya tadi.
Kenapa saya katakan Kabupaten Tanah Laut bukan bagian dari Propinsi Kalsel (?) Jawabannya karena Perda Propinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Larangan Pengangkutan Hasil dan Kebun melewati dan menggunakan jalan umum; tak berlaku di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan Tanah Bumbu ini.
Sepanjang perjalanan melewati jalan umum di wilayah Kabupaten Tanah Laut, dari Kecamatan Kintap hingga Asam Asam; truk pengangkut batubara dengan leluasa dan bebas di jalan umum, bahkan terdapat diantaranya yang tak menggunakan penutup bak.
Pemandangan seperti itu pasti tak kita temui di wilayah yang juga terdapat banyak tambang batubara seperti di Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Nah, lalu untuk apa Perda Propinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 itu dibuat dan disahkan ?
Ini jelas sudah tidak benar. Akan lebih baik dicabut saja, diganti dengan Perda yang tidak "malu-malu" daripada mempertahankan Perda yang "malu-maluin".
Kemana Pihak Gakkum (Penegakan Hukum) yang dibentuk untuk mengawal Perda tersebut ?
Jangan-jangan mereka tak cuma "kemasukan angin" tapi justru kemasukan macam-macam termasuk kemasukan duit suap dan duit sogok.
Ternyata Perda Propinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tersebut merupakan Perda "abal-abal", tak tak kalah anehnya ternyata Perda tersebut tak berlaku di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Posting Komentar