TANAH BUMBU,
Pemkab Tanah Bumbu bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), yang secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Tanah Bumbu, Drs. H. Wahyuddin, M.AP kepada 2 orang perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada acara Rapat Koordinasi dan Launching Kartu IUMK serta Pelimpahan Wewenang Pemberian IUMK Kepada Kecamatan di Tanah Bumbu, Selasa (3/11/15) lalu, di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Dihadiri oleh seluruh Camat se Tanah Bumbu, Lurah, Perbankan, dan Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo).
Kepala Bagian Bisnis Pangan dan Kemitraan Bank BRI Kantor Wilayah Banjarmasin, Darmanto mengatakan, BRI diberikan kepercayaan penuh oleh Pemerintah untuk menerbitkan Kartu IUMK, yang dengan Kartu tersebut para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam hal akses pembiayaan ke lembaga keuangan Bank.
"Persoalan yang sering dihadapi oleh pelaku usaha yaitu terhambatnya akses pembiayaan dari Bank dikarenakan persyaratan perijinan dan lainnya serta tahapan-tahapan yang rumit dan prosesnya relatif lama," ujar Darmanto.
Selain itu tambah Darmanto, Kartu IUMK juga dapat digunakan sebagai ATM serta berfungsi untuk membantu pemerintah dalam hal membangun database UMKM. Darmanto mengatakan pihaknya juga menyambut baik dengan pendelegasian wewenang pemberian UIMK kepada Kecamatan, sehingga untuk memperoleh perijinan menjadi lebih mudah lagi atau cukup ke Kecamatan saja.
Ijin yang diberikan oleh Camat tersebut nantinya akan diverifikasi dan datanya akan terhubung secara otomatis ke BRI, yang selanjutnya akan menerbitkan Kartu UIMK tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Tanah Bumbu, Andi Hasdar, SE, MM mengatakan, untuk mempermudah pelaku usaha dalam hal memperoleh ijin usaha maka Pemerintah Daerah telah mendelegasikan kewenangan IUMK ke Kecamatan.
Menurutnya dengan IUMK tersebut maka pelaku usaha mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan dan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu pelaku usaha juga akan mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya.
Untuk target IUMK di Tanah Bumbu sebut Andi Hasdar, Pemerintah Daerah menargetkan sebanyak 1.000 IUMK di tahun 2015.
Para pelaku usaha atau UMKM di Tanah Bumbu agar memiliki IUMK sehingga mendapat kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha dan mendapatkan kemudahan untuk akses fasilitas permodalan dan perbankan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Bambang Superiadi mengatakan Kartu IUMK merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam hal pengembangan usaha kecil.
Hal senada juga dikatakan Pj Bupati Tanah Bumbu, Drs. H. Wahyuddin, M.AP yang mengatakan, hendaknya proses pemberian IUMK sebagaimana yang dihendaki oleh Presiden RI, Joko Widodo paling lambat diterbitkan 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap, dan benar.
Pj. Bupati Tanah Bumbu mengarahkan agar Disperindagkop dan UKM Tanah Bumbu untuk terus dan gencar melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha khususnya pada hal-hal teknis sehingga pelaku usaha dapat berhasil dan sukses menjalankan usahanya yang tentunya akan berdampak pada tingkat kesejahteraan para pelaku usaha itu sendiri. (Adv/Relhum)
Posting Komentar