TANAH BUMBU,
Polsek Satui mengamankan 2 Warga Negara Tiongkok terkait dokumen keimigrasian.
Ke 2 WN Tiongkok adalah Mr. Haong, yang sama sekali tak memiliki pasport dan visa, sedangkan seorang lainnya bernama Pan Zheng Ho yang diketahui memiliki dokumen imigrasi yang lengkap. Mereka berada di wilayah Satui sebagai pekerja di PT. SANI yang bergerak di bidang persewaan peralatan berat (rental) di Desa Jombang.
Kebaradaan warga negara asing tersebut atas laporan seorang Tokoh Warga setempat, Abdullah Audah yang mengamati banyaknya para pekerja asing di Hotel Bon Bambu di Desa Sungai Danau.
Abdullah Audah kemudian menggandeng LSM PETA Satui, kemudian melalui Ketuanya, Agus Rismaliannoor melayangkan surat ke pihak Polsek Satui dan Kantor Imigrasi Tanah Bumbu, yang secara bersama-sama melakukan pemeriksaan ke Hotel Bon Bambu.
Menurut pihak Polsek Satui, Mr. Haong memang sudah masuk daftar Polda Kalsel yang memerintahkan jajaran dibawahnya agar mencari dan mengamankan orang tersebut.
Pihak Kantor Imigrasi Tanah Bumbu mengatakan, pihaknya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian. Jika ditemukan tak ada memiliki dokumen keimigrasian yang sah, pihaknya akan mendeportasi warga negara asing tersebut. (Hery/Edy)
Posting Komentar