
TANAH BUMBU,
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu Nomor Urut 1, Abdul Hakim dan Gusti Hapizi, melakukan gugatan hasil Pemilukada.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. Samsani, Rabu (23/12/15).
"Untuk keperluan gugatan itulah saya ada di Jakarta. Perihal materi gugatannya saya belum tahu," ujar Samsani.
Ditambahkannya, pada 31 Desember 2015 nanti Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan penetapan terkait kriteria gugatan; yakni Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Jika gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka akan langsung didiskualifikasi oleh MK. Sedangkan bila gugatan dinyatakan belum memenuhi syarat, MK akan memberikan waktu hingga 3 Januari 2016 kepada pihak Penggugat untuk melengkapi persyaratan. Pada tanggal 4 Januari 2016 pihak MK akan mengumumkan apakah gugatan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Jika gugatan dinyatakan memenuhi syarat oleh MK, maka kami (KPUD) akan mempersiapkan Pengacara untuk keperluan gugatan tersebut," tutup Samsani. (ISp)
Posting Komentar