KOTABARU,
Pekerjaan jalan Tanjung Serdang ke Lontar kembali terhenti.
Entah kesalahan apa yang ditimpakan ke warga di wilayah Pulau Laut Barat itu; sekian tahun mengalami kerusakan jalan satu-satunya yang menghubungkan wilayah kecamatan itu dengan ibukota Kabupaten Kotabaru maupun ke ibukota kabupaten terdekat Tanah Bumbu.
Sudah beberapa putra dari wilayah kecamatan itu yang duduk sebagai Pejabat Publik, namun tak juga memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan pembangunan daerahnya terutama sarana jalan yang sangat vital.
Melanjutkan pekerjaan jalan yang sempat terhenti, PT Yani Trading Contractor (YTC), Pelaksana yang mengerjakan jalan beton, juga terhenti. Padahal perusahaan asal Kaltim itu diberikan waktu selama 180 hari kalender. Hingga batas waktu pada 6 Nopember 2015 lalu, pekerjaan jalan tak juga selesai.
"Jangankan menyelesaikan pekerjaan, melanjutkan saja sudah tidak lagi. Pekerjaan PT YTC itu terhenti sudah cukup lama," ungkap seorang warga Lontar yang sering pulang pergi menggunakan sepeda motor ke Kotabaru.
Warga lainnya mengungkapkan, tampaknya pihak PT YTC bermaksud meminta tambahan waktu kerja (addendum) untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Jika pihak perusahaan meminta tambahan waktu kerja (addendum), ini jelas tak memenuhi persyaratan. Karena setahu saya untuk minta addendum itu disebabkan pekerjaan terganggu oleh situasi dan kondisi force majeure; misalnya terjadi bencana alam, kerusuhan atau peperangan," ungkap seorang warga setempat yang mengaku sempat menjadi Kontraktor. (ISp)
Pekerjaan jalan Tanjung Serdang ke Lontar kembali terhenti.
Entah kesalahan apa yang ditimpakan ke warga di wilayah Pulau Laut Barat itu; sekian tahun mengalami kerusakan jalan satu-satunya yang menghubungkan wilayah kecamatan itu dengan ibukota Kabupaten Kotabaru maupun ke ibukota kabupaten terdekat Tanah Bumbu.
Sudah beberapa putra dari wilayah kecamatan itu yang duduk sebagai Pejabat Publik, namun tak juga memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan pembangunan daerahnya terutama sarana jalan yang sangat vital.
Melanjutkan pekerjaan jalan yang sempat terhenti, PT Yani Trading Contractor (YTC), Pelaksana yang mengerjakan jalan beton, juga terhenti. Padahal perusahaan asal Kaltim itu diberikan waktu selama 180 hari kalender. Hingga batas waktu pada 6 Nopember 2015 lalu, pekerjaan jalan tak juga selesai.
"Jangankan menyelesaikan pekerjaan, melanjutkan saja sudah tidak lagi. Pekerjaan PT YTC itu terhenti sudah cukup lama," ungkap seorang warga Lontar yang sering pulang pergi menggunakan sepeda motor ke Kotabaru.
Warga lainnya mengungkapkan, tampaknya pihak PT YTC bermaksud meminta tambahan waktu kerja (addendum) untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Jika pihak perusahaan meminta tambahan waktu kerja (addendum), ini jelas tak memenuhi persyaratan. Karena setahu saya untuk minta addendum itu disebabkan pekerjaan terganggu oleh situasi dan kondisi force majeure; misalnya terjadi bencana alam, kerusuhan atau peperangan," ungkap seorang warga setempat yang mengaku sempat menjadi Kontraktor. (ISp)
Posting Komentar