
TANAH BUMBU,
Polsek Satui pada 1 Januari 2016 lalu, mengamankan seorang Pelaku penjual Obat Keras jenis Carnophen atau biasa disebut Zenith.
Pelaku bernama Darmansyah (33) bin Darli (Alm), alamat Jalan Kuripan RT 2 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui. Pelaku diamankan dari rumahnya.
Adapun Saksi adalah Febrianoor (27), alamat Lok Padi Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, selaku Pembeli.
Barang Bukti berupa 100 Keping atau total 1000 butir obat Zenith, uang hasil penjualan Rp.4.805.000, dan 1 HP merk strawberry warna hitam.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. (Herry)
Posting Komentar