
TANAH BUMBU,
Truk angkutan batubara kembali marak melintasi jalan umum, Perda larangan bagi angkutan hasil kebun dan tambang tampaknya tak berguna.
"Kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu. Dan akan terus melakukan penertiban dengan meminta kesediaan dukungan dari pihak Kepolisian, karena ini juga menyangkut UU Lalulintas," ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tanah Bumbu, Eka Saprudin, beberapa waktu lalu.
Pantauan Media ini, jalan umum yang diketahui dilintasi oleh truk angkutan batubara adalah dari wilayah Kecamatan Angsana ke Satui, dan dari wilayah Seongga (Kelumpang Hilir Kotabaru) ke wilayah Kecamatan Simpang Empat, tepatnya ke pelabuhan milik PT Satui Baratama (SBT) di Desa Sungai Dua. (ISP)
Posting Komentar