TANAH BUMBU,
Polsek Satui mengamankan 2 Pelaku pencurian di rumah seorang warga di Desa Sekapuk.
Kedua Pelaku adalah S (18) dan M (17), warga Desa Sumber Arum. Keduanya diamankan atas laporan seorang warga bernama Toni Eko Maryudi (38), warga Desa Sekapuk.
Dari kedua Pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 214.600, 3 ponsel dan 6 ekor burung berikut sangkarnya. Mereka berhasil ditangkap Petugas di areal kebun sawit tak jauh dari TKP.
Menurut saksi korban, Hidiyawati, sepulang menjemput anaknya dari sekolah, ia menemukan pintu rumah belakang dan samping kanannya rumahnya terbuka, dan kondisi dalam rumah yang berantakan. Ia kemudian memberitahu warga sekitarnya yang kemudian menghubungi Aparat Kepolisian. (Barlis)
Polsek Satui mengamankan 2 Pelaku pencurian di rumah seorang warga di Desa Sekapuk.
Kedua Pelaku adalah S (18) dan M (17), warga Desa Sumber Arum. Keduanya diamankan atas laporan seorang warga bernama Toni Eko Maryudi (38), warga Desa Sekapuk.
Dari kedua Pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 214.600, 3 ponsel dan 6 ekor burung berikut sangkarnya. Mereka berhasil ditangkap Petugas di areal kebun sawit tak jauh dari TKP.
Menurut saksi korban, Hidiyawati, sepulang menjemput anaknya dari sekolah, ia menemukan pintu rumah belakang dan samping kanannya rumahnya terbuka, dan kondisi dalam rumah yang berantakan. Ia kemudian memberitahu warga sekitarnya yang kemudian menghubungi Aparat Kepolisian. (Barlis)
Posting Komentar