Mereka merazia rumah para konsumen yang 'nakal' yang melakukan pencurian tenaga listrik melalui jaringan yang tak semestinya.
"Saya dikenakan denda Rp 28 juta, sedangkan seorang teman saya kena Rp 3 juta," ungkap seorang warga yang tak mau disebut namanya, di Desa Semayap.
Namun warga itu mempertanyakan apakah uang denda yang ditarik oleh pihak PLN itu benar-benar masuk ke kas negara. Dan juga ia meragukan razia pencurian tenaga listrik itu benar-benar tak pilih-pilih.
"Saya ragu pihak PLN berani merazia kantor-kantor pemerintah terutama kantor Polres dan Kodim," ujarnya dengan ekpresi ragu. (Herry)
Posting Komentar