"Yang penting sudah mengisi buku absen."
Itulah ucapan seorang PNS yang keluyuran di tempat umum di Satui saat ditegur oleh warga.
Padahal semestinya para PNS itu berada di kantornya memberikan pelayanan kepada warga, terkecuali mereka yang memang sedang bertugas di lapangan.
Sejak awal Maret 2016 lalu Pemkab Tanah Bumbu memberlakukan jam kerja dari Senin hingga Kamis pada jam 08.00 WITa hingg jam 16.00 WITa, dan Jumat dari jam 07.00 WITa hingga jam 16.00 WITa. (Barlis)
Posting Komentar