M. Erfan, Ketua KPUD Kotabaru |
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kotabaru tampaknya tak punya 'nyali' menolak Calon Kepala Daerah yang diusung oleh Parpol yang terbelah menjadi 2 kubu, Selasa (28/7/15).
Langkah KPUD Propinsi Kalsel yang berani menolak Calon Kepala Daerah yang tak sesuai dengan persyaratan KPU Pusat, yang mana Kepengurusan Parpol yang berselisih harus mengajukan 1 pasangan Calon Kepala Daerah yang sama.Jika tidak, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut. (Berita Republika Online)
Ternyata langkah yang ditempuh oleh KPUD Propinsi Kalsel tak diikuti oleh KPUD Kabupaten Kotabaru. Padahal pada pendaftaran hari terakhir para Calon Kepala Daerah Kotabaru, hari ini, terdapat 2 Pasangan Calon yang diusung oleh 1 Parpol dengan Kubu berbeda, yakni Pasangan Muhammad Alamsyah dan Risdianto Haleng dengan Pasangan Said Jafar Al Iderus dan Burhanuddin yang sama-sama diusung oleh Partai Golkar.
Namun permasalahan dukungan tersebut menurut Ketua KPUD Kabupaten Kotabaru, M. Erfan, pihaknya hanya menerima pendaftaran saja, tak berhak menolak, namun menurutnya itu diselesaikan oleh Parpol karena itu urusan internal mereka.
"Kami tentu tidak ingin 'bom waktu' itu pada KPU untuk menetukan yang mana. Kami tidak memiliki wewenang sama sekali. yang memiliki wewenang adalah Parpol itu sendiri," ujar M. Erfan kepada para Kru Media. (JCO)
Posting Komentar