KOTABARU,
KPUD Kotabaru tetap pada keputusan yang diambilnya; mengangap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin, pada waktu menyerahkan berkas dukungan Parpol pengusung itu tetap tidak memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan Yuliyanto, Komisioner Panwalihkada Kotabaru yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Musyarawah Sengketa Pilkada; permohonan oleh pihak Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin oleh Termohon ditanggapi bahwa apa yang sudah diputuskan KPUD sudah sesuai aturan, pada Sidang Ketiga Sengketa Pilkada di Panwaslih Kotabaru, Sabtu (15/8/15).
"Kami tetap bersikukuh dengan keputusan kami. Kami tidak bisa menerima perdamaian di sidang musyawarah sengketa Pilkada ini," kata M. Erfan, Ketua KPUD Kotabaru.
Ditambahkan M. Erfan, apapun keputusan Pimpinan Sidang besok, Minggu (16/8/15), pihaknya akan mengikuti. Selanjutnya mengenai pendaftaran kembali Bakal Calon Bupati Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin; akan diatur ulang tentang pendaftaran yang bersangkutan, kalau keputusan Panwaslihkada memutuskannya, dan KPUD akan kejar tayang.
Menurut M. Erfan pula, mereka juga harus memenuhi syarat lainnya diantaranya; pemeriksaan kesehatan, pengadilan niaga, laporan kekayaan ke KPK, SKCK, syarat pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara, dan lainnya.
"Batas waktu pemenuhan syarat-syarat itu akan kami buat," terang M. Erfan. (Wan)
KPUD Kotabaru tetap pada keputusan yang diambilnya; mengangap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin, pada waktu menyerahkan berkas dukungan Parpol pengusung itu tetap tidak memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan Yuliyanto, Komisioner Panwalihkada Kotabaru yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Musyarawah Sengketa Pilkada; permohonan oleh pihak Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin oleh Termohon ditanggapi bahwa apa yang sudah diputuskan KPUD sudah sesuai aturan, pada Sidang Ketiga Sengketa Pilkada di Panwaslih Kotabaru, Sabtu (15/8/15).
"Kami tetap bersikukuh dengan keputusan kami. Kami tidak bisa menerima perdamaian di sidang musyawarah sengketa Pilkada ini," kata M. Erfan, Ketua KPUD Kotabaru.
Ditambahkan M. Erfan, apapun keputusan Pimpinan Sidang besok, Minggu (16/8/15), pihaknya akan mengikuti. Selanjutnya mengenai pendaftaran kembali Bakal Calon Bupati Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin; akan diatur ulang tentang pendaftaran yang bersangkutan, kalau keputusan Panwaslihkada memutuskannya, dan KPUD akan kejar tayang.
Menurut M. Erfan pula, mereka juga harus memenuhi syarat lainnya diantaranya; pemeriksaan kesehatan, pengadilan niaga, laporan kekayaan ke KPK, SKCK, syarat pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara, dan lainnya.
"Batas waktu pemenuhan syarat-syarat itu akan kami buat," terang M. Erfan. (Wan)

Posting Komentar