KOTABARU,
Kubu Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin menggugat KPUD Kotabaru terkait pencalonan mereka, Selasa (11/8/15).
Sidang Gugatan digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepada Daerah (Panwaslihkada) Kotabaru, dipimpin 3 orang Komisioner Panwaslihkada;Yuliyanto, ST, M.Si, Zainal Abidin, S.Sos, dan Hj. Asni Harijati, S.Sos, SH
Pada persidangan itu, Sayyed Ali Al Iderus dari Tim Kuasa Hukum Sayyed Jafar Al Iderus tidak hanya membacakan beberapa hal yang menjadi dasar gugatan, juga menghadirkan saksi-saksi ahli.
"Tim 10 DPP Partai Golkar hanya mendukung Pasangan Bakal Calon Bupati Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin," kata Melki Lakalena dari Tim 10 DPP Partai Golkar bentukan 2 kubu yang sengaja datang ke Kotabaru untuk keperluan gugatan tersebut.
Melki Lekalena mengungkapkan, tidak ada kubu di DPP Partai Golkar. Kedua kubu sudah membentuk Tim 10 (5 dari Kubu Agung Laksono dan 5 dari Kubu ARB) yang bertugas memberikan SK ke seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota.
"Adanya informasi dan sudah terjadi bahwa ada Balon lain yang mendaftar di KPUD menggunakan Partai Golkar, kami sudah klarifikasi semuanya. Keputusan Tim 10 tidak berubah; mengusung pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin.
Sedangkan Dr. Mohammad Effendy, SH, MH, Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin yang juga dihadirkan fokus memberikan pandangan hukum terkait masalah dukungan PKS.
Mengawali penjelasannya Mohammad effendy mengatakan, "pada waktu Sayyed Jafar Al Iderus mendaftar ke KPUD pada tanggal 28 Juli 2015 lalu, yang bersangkutan menyiapkan dokumen dukungan dari PPP, PKS, dan Partai Golkar.
hasil verifikasi KPUD waktu itu dokumen PPP diakui, tapi dokumen PKS tidak memenuhi syarat, karena pada tanggal 27 Juli 2015 ada pembatalan dukungan dari PKS yang awalya mendukung Sayyed Jafar Al Iderus beralih ke Alamsyah.
"Proses pembatalan dukungan dari DPP PKS itu cacat hukum, karena tidak boleh ada pembatalan mendadak. KPUD kurang cermat karena Pengurus Cabang PKS daftarnya ada di KPUD yang sah yang harus menandatangani dokumen. Kalaupun ada pergantian Pengurus baru, itu tentu tidak terdaftar di KPUD. Seharusnya KPUD berpegang pada siapa Pengurus PKS yang terdaftar di KPUD," jelas Mohammad Effendy.
Dilanjutkannya, ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Pimpinan Partai, dan ia tidak bisa mengatakan hal ini merupakan urusan internal PKS. Urusan internal itu kalau soal pecat memecat didalam partai. Ketika memecat Pengurus tapi ada kaitan dengan pihak lain, ini sudah menjadi urusan publik.
"Kita berharap PKS memberikan pembelajaran yang baik untuk masyarakat. Pada saat terkahir PKS membatalkan, ini pendidikan politik yang kurang baik kepada masyarakat. Orang siap-siap mendaftar tiba-tiba dibatalkan, kalau begini tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.
Dipertegas Melki lagi, DPP Partai Golkar sudah satu suara. PPP juga, ini sudah cukup untuk mengusung Pasangan Balon Kepala Daerah Kotabaru (Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin).
"Sedangkan PKS sudah kita klarifikasi, juga dan kemungkinan akan mendukung pasangan Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin," ungkap Melki.
Melki pun berkeyakinan, putusan KPUD Kotabaru pada Sabtu depan setelah sidang kedua dilaksanakan tanggal 15 Agustus itu, memutuskan dengan seadil-adilnya dan menerima berkas pendaftaran Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin.
Yuliyanto, ST, M.Si, dari Panwaslihkada, seorang dari 3 Pimpinan Majelis Musyawarah menjelaskan, setelah sidang pertama gugatan Pasangan Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin disampaikan pada sidang perdana ini, selanjutnya Panwaslihkada Kotabaru akan mengkaji berkas gugatan sambil berkonsultasi dengan Bawaslu Pusat. Dari kajian nanti Panwaslihkada hanya sebagai mediator, hasil akhirnya akan ditawarkan perdamaian.
"Kita bukan yang memutuskan. KPUD tetap yang akan memutuskan,"ujar Yulianto.
-Ketua KPUD Kotabaru 'Ngacir'
Sayangnya M. Erfan, Ketua KPUD Kotabaru tidak bisa dimintai tanggapannya.
Sebelumnya para Kru Media sudah meminta dan memberitahu M. Erfan melalui staf yang ada di Kantor Panwaslihkada akan keberadaan sejumlah Kru Media sedang menunggunya.
Seorang dari Kru Media yang nampak melihat M. Erfan terkesan menghindari para Kru Media, karena setelah M. Erfan masuk ke ruangan belakang kantor, ditunggu hampir setengah jam tak nampak keluar kantor. Informasi yang didapat Ketua KPUD Kotabaru itu keluar lewat pintu belakang kantor Panwaslihkada.
Pantauan di tempat gugatan; berjalan aman dan lancar. Aparat keamanan pun berjaga-jaga didalam dan di halaman kantor Panwaslihkada. (Wan)
Kubu Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Kotabaru, Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin menggugat KPUD Kotabaru terkait pencalonan mereka, Selasa (11/8/15).
Sidang Gugatan digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepada Daerah (Panwaslihkada) Kotabaru, dipimpin 3 orang Komisioner Panwaslihkada;Yuliyanto, ST, M.Si, Zainal Abidin, S.Sos, dan Hj. Asni Harijati, S.Sos, SH
Pada persidangan itu, Sayyed Ali Al Iderus dari Tim Kuasa Hukum Sayyed Jafar Al Iderus tidak hanya membacakan beberapa hal yang menjadi dasar gugatan, juga menghadirkan saksi-saksi ahli.
"Tim 10 DPP Partai Golkar hanya mendukung Pasangan Bakal Calon Bupati Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin," kata Melki Lakalena dari Tim 10 DPP Partai Golkar bentukan 2 kubu yang sengaja datang ke Kotabaru untuk keperluan gugatan tersebut.
Melki Lekalena mengungkapkan, tidak ada kubu di DPP Partai Golkar. Kedua kubu sudah membentuk Tim 10 (5 dari Kubu Agung Laksono dan 5 dari Kubu ARB) yang bertugas memberikan SK ke seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota.
"Adanya informasi dan sudah terjadi bahwa ada Balon lain yang mendaftar di KPUD menggunakan Partai Golkar, kami sudah klarifikasi semuanya. Keputusan Tim 10 tidak berubah; mengusung pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Sayyed Jafar Al Iderus dan Burhanuddin.
Sedangkan Dr. Mohammad Effendy, SH, MH, Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin yang juga dihadirkan fokus memberikan pandangan hukum terkait masalah dukungan PKS.
Mengawali penjelasannya Mohammad effendy mengatakan, "pada waktu Sayyed Jafar Al Iderus mendaftar ke KPUD pada tanggal 28 Juli 2015 lalu, yang bersangkutan menyiapkan dokumen dukungan dari PPP, PKS, dan Partai Golkar.
hasil verifikasi KPUD waktu itu dokumen PPP diakui, tapi dokumen PKS tidak memenuhi syarat, karena pada tanggal 27 Juli 2015 ada pembatalan dukungan dari PKS yang awalya mendukung Sayyed Jafar Al Iderus beralih ke Alamsyah.
"Proses pembatalan dukungan dari DPP PKS itu cacat hukum, karena tidak boleh ada pembatalan mendadak. KPUD kurang cermat karena Pengurus Cabang PKS daftarnya ada di KPUD yang sah yang harus menandatangani dokumen. Kalaupun ada pergantian Pengurus baru, itu tentu tidak terdaftar di KPUD. Seharusnya KPUD berpegang pada siapa Pengurus PKS yang terdaftar di KPUD," jelas Mohammad Effendy.
Dilanjutkannya, ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Pimpinan Partai, dan ia tidak bisa mengatakan hal ini merupakan urusan internal PKS. Urusan internal itu kalau soal pecat memecat didalam partai. Ketika memecat Pengurus tapi ada kaitan dengan pihak lain, ini sudah menjadi urusan publik.
"Kita berharap PKS memberikan pembelajaran yang baik untuk masyarakat. Pada saat terkahir PKS membatalkan, ini pendidikan politik yang kurang baik kepada masyarakat. Orang siap-siap mendaftar tiba-tiba dibatalkan, kalau begini tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.
Dipertegas Melki lagi, DPP Partai Golkar sudah satu suara. PPP juga, ini sudah cukup untuk mengusung Pasangan Balon Kepala Daerah Kotabaru (Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin).
"Sedangkan PKS sudah kita klarifikasi, juga dan kemungkinan akan mendukung pasangan Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin," ungkap Melki.
Melki pun berkeyakinan, putusan KPUD Kotabaru pada Sabtu depan setelah sidang kedua dilaksanakan tanggal 15 Agustus itu, memutuskan dengan seadil-adilnya dan menerima berkas pendaftaran Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanuddin.
Yuliyanto, ST, M.Si, dari Panwaslihkada, seorang dari 3 Pimpinan Majelis Musyawarah menjelaskan, setelah sidang pertama gugatan Pasangan Sayyed Jafar Al Iderus - Burhanudin disampaikan pada sidang perdana ini, selanjutnya Panwaslihkada Kotabaru akan mengkaji berkas gugatan sambil berkonsultasi dengan Bawaslu Pusat. Dari kajian nanti Panwaslihkada hanya sebagai mediator, hasil akhirnya akan ditawarkan perdamaian.
"Kita bukan yang memutuskan. KPUD tetap yang akan memutuskan,"ujar Yulianto.
-Ketua KPUD Kotabaru 'Ngacir'
Sayangnya M. Erfan, Ketua KPUD Kotabaru tidak bisa dimintai tanggapannya.
Sebelumnya para Kru Media sudah meminta dan memberitahu M. Erfan melalui staf yang ada di Kantor Panwaslihkada akan keberadaan sejumlah Kru Media sedang menunggunya.
Seorang dari Kru Media yang nampak melihat M. Erfan terkesan menghindari para Kru Media, karena setelah M. Erfan masuk ke ruangan belakang kantor, ditunggu hampir setengah jam tak nampak keluar kantor. Informasi yang didapat Ketua KPUD Kotabaru itu keluar lewat pintu belakang kantor Panwaslihkada.
Pantauan di tempat gugatan; berjalan aman dan lancar. Aparat keamanan pun berjaga-jaga didalam dan di halaman kantor Panwaslihkada. (Wan)

Posting Komentar