TANAH BUMBU,
Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) berkerjasama dengan Pengadilan Agama Batulicin, telah menggelar sidang isbat pernikahan terhadap 60 pasangan suami isteri yang sebelumnya sudah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah.
Seluruh biaya sidang isbat nikah ditanggung Pemerintah Daerah.
Kepada seluruh Kepala Desa dan RT yang ada di Tanah Bumbu diharapkan agar dapat mensosialisasikan dan memberitahukan kepada seluruh warga yang status pernikahannya belum resmi tercatat oleh negara untuk segera mengikuti sidang isbat pernikahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. (Relhum)
Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) berkerjasama dengan Pengadilan Agama Batulicin, telah menggelar sidang isbat pernikahan terhadap 60 pasangan suami isteri yang sebelumnya sudah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah.
�Sebab buku nikah tersebut akan menjadi satu persyaratan penting untuk membuat akte kelahiran anak dari pasangan yang bersangkutan,� kata Kepala Badan Dukcapil, H M Hanafiah, di Gedung Mahligai Bersujud tempat sidang itsbat, Senin (14/9/15) lalu.
Seluruh biaya sidang isbat nikah ditanggung Pemerintah Daerah.
Melalui sidang isbat nikah Pemerintah menargetkan pada tahun 2020 tidak akan ada lagi penduduk di Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran. Target itu mulai dirintis oleh jajaran Pemkab Tanah Bumbu yang mana tahun ini sudah menargetkan ada sebanyak 300 pasangan suami istri akan dapat terlayani melaksanakan sidang isbat pernikahan secara resmi.
Posting Komentar