Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » [OPINI] Penundaan Proses Hukum dan Equality Before The Law

[OPINI] Penundaan Proses Hukum dan Equality Before The Law

Posted by SARAJUT on Selasa, 01 September 2015

Imi Suryaputera,
Pemimpin Redaksi Jurnalisia
OPINI,
Semula banyak pihak yang menunggu dan yakin akan kesungguhan pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum (law emforcement) tanpa pandang bulu terhadap tiap warga negara dimanapun di tiap jengkal tanah Republik ini.

Namun akhirnya harapan tersebut pupus dalam kekecewaan. Ini menyusul ditetapkannya Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais (saat masih menjabat) sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan terhadap satu perusahaan produsen semen di wilayah Kotabaru oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepercayaan warga khususnya di Kabupaten Kotabaru yang semula kuncup, kembali mengembang. Banyak pihak dan warga sendiri sabar menunggu saatnya pihak Kepolisian tak hanya menetapkan Pejabat yang bersangkutan sebagai Tersangka, tapi juga menahannya seperti halnya Tersangka tindak pidana lainnya.

Banyak orang memprediksi pihak Kepolisian sedang menunggu waktu dan saat yang tepat untuk menjemput dan menahan Pejabat yang jadi Tersangka tersebut.

Tapi apa lacur, tunggu tinggal hanya menunggu, alih-alih akan segera menjemput Tersangka yang berani mangkir dari panggilan pihak Kepolisian, malahan institusi penegakan hukum yang dapat julukan sebagai Bhayangkara Negara itu justru menyatakan menunda proses hukum Tersangka hingga selesai mengikuti Pilkada sebagai Calon Bupati Incumbent.

"Ini sudah melanggar prinsip negara hukum dan equality before the law, dan melanggar konstitusi karena negara hukum itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ungkap Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, seorang Putra Daerah Kotabaru, Mantan Dekan Fakultas Hukum pada Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur.

Menurut Profesor Hukum Pidana itu, justru dengan melakukan penundaan proses hukum; pihak Kepolisian bisa dicurigai memperoleh order.

Dengan ditundanya proses hukum terhadap Tersangka, maka timbul bermacam prediksi banyak orang terkait kesungguhan pihak Kepolisian terhadap kesamaan hak tiap warga negara di depan hukum. Dan bukan salah tiap orang jika kembali meragukan kinerja pihak Kepolisian.

Oke, kita tunggu saja setelah usai pelaksanaan Pilkada.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger