
TANAH BUMBU,
Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menggelar reka ulang (rekonstruksi) perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (29/9/15).
Lokasi reka ulang dilakukan di Gang Karya Budaya Kelurahan Kampung Baru Simpang Empat, atau di rumah korban bernama H. Mahyuni.
Pihak Polsek Simpang Empat membawa 2 Pelaku masing-masing Misransyah alias Imis dan Yarhamsyah alias Asep. Sedangkan Pelaku utama bernama Itar, digantikan oleh orang lain karena yang bersangkutan dalam status DPO atau Buron.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Setiawan Malik, yang dicuri para Pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dan 1 laptop yang diambil dari rumah korban dengan cara masuk melalui jendela yang dirusak oleh seorang Pelaku.
Kejadiannya pada Juli 2015 lalu, sedangkan para Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus 2015 di wilayah hukum Polsek Kuranji Tanah Bumbu.
Kedua Pelaku yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Semua Pelaku merupakan warga Desa Ilung Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (ISp)
Posting Komentar