KOTABARU,
Setidaknya 25 orang diperiksa sebagai Saksi oleh Reskrimsus Polres Kotabaru terkait terbakarnya areal milik PT Inhutani II Kotabaru, Kamis (22/10/15).
Yang terbakar merupakan areal Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Inhutani II yang meliputi wilayah Kecamatan Pulau laut Selatan dan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Turut diperiksa antara lain Cipta Purwita, Dirut PT Inhutani dan Bambang Setia Budi selaku Direktur PT Inhutani II Kotabaru. Selain itu Saksi yang diperiksa terdiri dari para Karyawan Perusahaan, Warga Setempat dan Ahli.
"Mereka diperiksa terkait ijin dan prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta sejauh mana mereka melaksanakan prosedur tersebut," ungkap pihak Polres Kotabaru.
Sementara ini pihak Polres Kotabaru belum bisa merinci berapa jumlah kerugian yang diakibatkan oleh terbakarnya areal tersebut, hingga menunggu keterangan para Ahli di bidang kerusakan lingkungan, Ahli Hukum Lingkungan dan Ahli di bidang korporasi. (IwanJbt14)
Setidaknya 25 orang diperiksa sebagai Saksi oleh Reskrimsus Polres Kotabaru terkait terbakarnya areal milik PT Inhutani II Kotabaru, Kamis (22/10/15).
Yang terbakar merupakan areal Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Inhutani II yang meliputi wilayah Kecamatan Pulau laut Selatan dan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Turut diperiksa antara lain Cipta Purwita, Dirut PT Inhutani dan Bambang Setia Budi selaku Direktur PT Inhutani II Kotabaru. Selain itu Saksi yang diperiksa terdiri dari para Karyawan Perusahaan, Warga Setempat dan Ahli.
courtesy : pojoksatu.id |
Sementara ini pihak Polres Kotabaru belum bisa merinci berapa jumlah kerugian yang diakibatkan oleh terbakarnya areal tersebut, hingga menunggu keterangan para Ahli di bidang kerusakan lingkungan, Ahli Hukum Lingkungan dan Ahli di bidang korporasi. (IwanJbt14)
Posting Komentar