TANAH BUMBU,
Pemkab Tanah Bumbu pada awal Nopember 2015 nanti akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina bagi yang melanggar disiplin.
Pola itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih meningkat.
�Pada intinya pola ini adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai,� demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansari, SH, dalam acara sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicin belum lama tadi.
Syaikul menjelaskan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.
Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas (ID Card) khusus yang bertuliskan �Dalam Pengawasan� dan baju rompi bertuliskan �Karantina� oleh pihak BKD.
Satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.
Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin dapat dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang lagi SK mereka yang berstatus sebagai Tenaga Non PNS.
Sekdakab Tanah Bumbu, Drs Said Akhmad menyambut baik adanya pola karantina yang akan diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Propinsi Kalimantan Selatan.
�Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat,� katanya.
Melalui karantina pegawai setidaknya diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin, sehingga ke depannya tak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan. (Relhum)
Pemkab Tanah Bumbu pada awal Nopember 2015 nanti akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina bagi yang melanggar disiplin.
Pola itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih meningkat.
�Pada intinya pola ini adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai,� demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansari, SH, dalam acara sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicin belum lama tadi.
Syaikul menjelaskan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.
Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas (ID Card) khusus yang bertuliskan �Dalam Pengawasan� dan baju rompi bertuliskan �Karantina� oleh pihak BKD.
Satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.
Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin dapat dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang lagi SK mereka yang berstatus sebagai Tenaga Non PNS.
Sekdakab Tanah Bumbu, Drs Said Akhmad menyambut baik adanya pola karantina yang akan diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Propinsi Kalimantan Selatan.
�Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat,� katanya.
Melalui karantina pegawai setidaknya diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin, sehingga ke depannya tak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan. (Relhum)
Posting Komentar