TANAH BUMBU,
Setelah sempat menduduki jabatan sebagai Bendahara pada DPD KNPI Tanah Bumbu, M. Syaripuddin mengundurkan diri.
Surat Pengunduran diri M. Syaripuddin tertanggal 29 September 2015, ditujukan kepada Pengurus Daerah KNPI Kalsel, dan ditembuskan ke DPD KNPI Tanah Bumbu.
Pengunduran diri M. Syaripuddin dikarenakan terbentur aturan bagi Anggota DPRD. Menurut Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDIP dan Komisi II ini, ia terbentur pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan DPRD Tentang tata tertib DPRD pada Bab XI Larangan dan Sanksi.
Ketika ditanya status Ketua DPD KNPI Tanah Bumbu, Syamsisar, S.Ag yang diketahui merupakan Anggota DPRD Tanah Bumbu juga, M. Syaripuddin mengaku tak mengetahuinya. Namun menurutnya jika mengacu pada peraturan yang ada, yang bersangkutan juga mesti mengundurkan diri. (ISp)
Setelah sempat menduduki jabatan sebagai Bendahara pada DPD KNPI Tanah Bumbu, M. Syaripuddin mengundurkan diri.
Surat Pengunduran diri M. Syaripuddin tertanggal 29 September 2015, ditujukan kepada Pengurus Daerah KNPI Kalsel, dan ditembuskan ke DPD KNPI Tanah Bumbu.
Pengunduran diri M. Syaripuddin dikarenakan terbentur aturan bagi Anggota DPRD. Menurut Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDIP dan Komisi II ini, ia terbentur pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan DPRD Tentang tata tertib DPRD pada Bab XI Larangan dan Sanksi.
Ketika ditanya status Ketua DPD KNPI Tanah Bumbu, Syamsisar, S.Ag yang diketahui merupakan Anggota DPRD Tanah Bumbu juga, M. Syaripuddin mengaku tak mengetahuinya. Namun menurutnya jika mengacu pada peraturan yang ada, yang bersangkutan juga mesti mengundurkan diri. (ISp)
Posting Komentar