Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » [Editorial] Minyak Tanah; Tambang Duit Agen dan Pangkalan

[Editorial] Minyak Tanah; Tambang Duit Agen dan Pangkalan

Posted by SARAJUT on Jumat, 02 Oktober 2015

EDITORIAL




Imi Suryaputera
Pemred Jurnalisia Online
Harga Minyak Tanah di tingkat Penjual Eceran sekarang ini diketahui seharga paling tidak Rp 8 ribu per liter. Harga ini tak sama dengan harga yang ditetapkan oleh Penjual Eceran di pelosok yang jaraknya jauh dari Depo Pertaminta.

Jika menghitung dari harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Pertamina; harga Minyak Tanah cuma Rp 2.500 per liter + Margin (keuntungan) untuk Agen sebesar Rp 98 + Margin Pangkalan Rp 230 + biaya transport darat Rp 230, maka harga Minyak Tanah cuma sebesar Rp 3.058.

Namun kenyataan yang dialami oleh para warga konsumen tak seperti hitung-hitungan pasti diatas. Pihak Pangkalan yang ditunjuk oleh Agen Pertaminan menjual Mintak Tanah ke para warga konsumen adalah sebesar Rp 5.000 per liter. Disini berarti pihak Pangkalan mendapatkan 2 kali keuntungan; Margin yang sudah ditetapkan sebesar Rp 230 per liter dan Margin selisih dari harga yang semestinya Rp 3.058 dan yang dijual ke warga Rp 5.000 = Rp 1.942, total keuntungan yang diperoleh pihak Pangkalan adalah Rp 2.172.

Fakta yang terjadi selama ini, pihak Pangkalan menetapkan jatah menjual Minyak Tanah ke warga antara 5 sampai 10 liter per orang. Namun inipun tak sesuai fakta. Sudah bukan rahasia bila terdapat Pangkalan yang menjual Minyak Tanah dalam jumlah besar kepada pembeli yang berani membeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan ke para warga. Nah, dari sinilah asal dari Minyak Tanah yang dijual oleh para Penjual Eceran yang menjual Minyak Tanah ke konsumen seharga Rp 8.000 per liter atau lebih.

Kenapa Minyak Tanah bisa dijual seharga 2 kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) ?

Jawabannya adalah karena adanya Pangkalan yang berkerjasama dengan oknum Pengepul yang menjual kembali Minyak Tanah ke para Penjual Eceran dengan harga berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per liternya.

Jika menelusuri dan menemukan fakta dan realita seperti ini yang terjadi, maka Minyak Tanah Bersubsidi yang diadakan Pemerintah untuk membantu rakyat kecil; menjadi tak efektif. Pemerintah hanyalah membuat kebijakan yang tidak populis, alih-alih membantu rakyat dengan mensubsidi Minyak Tanah dari dana APBN agar Minyak Tanah berharga murah dan terjangkau, ternyata yang terjadi harga Minyak Tanah yang didapatkan oleh rakyat hampir mendekati harga non subsidi.

Kondisi ini mesti menjadi evaluasi bagi Pemerintah untuk sesegera mungkin mencabut subsidi Minyak Tanah yang cuma menguntungkan pihak Agen dan Pangkalan, menggantinya dengan subsidi dalam bentuk lain yang benar-benar bisa langsung dinikmati rakyat, dan tak mudah dijadikan 'objek' untuk disalahgunakan bagi kepentingan segelintir orang atau kelompok.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger