Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » Bongkar Pondok, Warga Minta Pertanggung Jawaban Pemkab Kotabaru

Bongkar Pondok, Warga Minta Pertanggung Jawaban Pemkab Kotabaru

Posted by SARAJUT on Jumat, 06 November 2015

KOTABARU,
Puluhan Warga Desa Gunung Ulin dan Sekitarnya minta pertanggung jawaban Pemkab Kotabaru terkait pembongkaran pondok mereka yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kotabaru.

Mereka mendatangi kantor Bupati Kotabaru didampingi LBH Saijaan untuk menemui Pj Bupati Kotabaru, DR. Ir. H. Isra, Kamis (5/11/15).

Kedatangan warga diterima di ruang kerja Pj Bupati Kotabaru. Tampak hadir Rurien Hardjanti, Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, R. Herlambang, Hendra Indrayana, Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan BLHD Kotabaru, Perwakilan PDAM Kotabaru, dan Adi Sutomo, Kepala Kesbangpolinmas Kotabaru.

Suwari, warga Desa Gunung Ulin mengungkapkan dalam pertemuan itu, "kami ke kantor Pj Bupati hari ini meminta ganti rugi atas pembongkaran pondok-pondok dan meminta kejelasan status lahan itu."


Saini, warga lainnya menambahkan, "dulu ada pihak Dinas (Kehutanan, Red) juga memberikan bibit untuk dipersilakan menanam."


Dalam pertemuan itu juga Syaipul Bahri, warga Desa Gunung Ulin lainnya mengaku, sudah puluhan tahun menggarap kebun disana. Ia pun mengaku tidak mengetahui lahan di kawasan Gunung Bahalang itu statusnya Hutan Lindung karena menurutnya kawasan itu hanya Hutan Produksi. Selain itu dikarenakan ada pembangunan waduk di kawasan Gunung Bahalang itu maka dirasa kawasan itu bukan Hutan Lindung.


Rurien Hardjanti, Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru menegaskan, berdasarkan UU tidak boleh ada kegiatan atau perambahan di Kawasan Hutan Lindung. Ditambahkan R. Herlambang, perambahan Hutan Lindung di Gunung Bahalang itu sangat masif (besar-besaran). Tidak hanya itu, mereka juga mengekspansi (memperluas) perambahan hutan lindung disana. Tidak hanya dilakukan warga, bahkan warga pendatang juga ikut merambah hutan lindung disana.


"Pihak Dinas Kehutanan juga sudah memberikan sosialisasi ke warga disana adalah hutan lindung," kata R. Herlambang.


Asikin Ngile dari LBH Saijaan yang mendampingi warga mengatakan, pihak Pemkab Kotabaru telah bertindak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan, meski ia sepakat hutan lindung tidak boleh diapa-apakan.


Asikin Ngile juga menyampaikan, Pemkab Kotabaru pengecut dalam menyikapi persoalan ini. Seharusnya menurut Asikin, persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Soal penegakan hukum terkait penindakan terhadap perambahan hutan lindung, Asikin pun mendukung. 


"Jangan hanya menindak warga, pihak-pihak lain yang melakukan perambahan Hutan Lindung dan Cagar Alam juga ditindak," tegas Asikin.

Soal permintaan pertanggungjawaban Pemkab Kotabaru yang telah membongkar pondok-pondok warga itu, Asikin mengatakan, warga tidak meminta uang untuk ganti rugi. Warga hanya meminta pondok-pondok yang berada di kawasan Hutan Lindung agar dipindah keluar. Soal status lahan, bagaimana solusinya warga bisa mendapatkan kesempatan untuk mengelola lahan; atau dalam bentuk pengelolaan hutan desa oleh warga.


"Kita akan ada pertemuan lagi, dan diharapkan akan ada penyelesaian. Kita akan diskusikan lebih lanjut untuk mendapatkan keputusan yang terbaik untuk warga kita," kataPj Bupati Kotabaru. (IwanJbt14)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger