TANAH BUMBU,
Dengan banyaknya potensi pengembangan usaha dan Sumber Daya Alam (SDA), ke depannya Pemerintah pusat mencanangkan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dengan banyaknya potensi pengembangan usaha dan Sumber Daya Alam (SDA), ke depannya Pemerintah pusat mencanangkan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal itu seperti diungkapkan oleh Pj Bupati Tanah Bumbu, Drs. H. Wahyuddin, M.AP usai mengikuti sosialisasi dan konsolidasi rencana pembentukan KEK secara nasional di Jakarta beberapa waktu lalu disertai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu, H. Mahyuni, S.Pd, MT.
Dan Pj Bupati Tanah Bumbu berharap upaya tersebut benar-benar diwujudkan oleh Pemerintah Pusat, yang ujuanya tidak lain agar roda perekonomian masyarakat Tanah Bumbu bisa lebih meningkat. Pada hakikatnya pembentukan KEK adalah untuk memperluas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat baik di tingkat daerah maupun nasional, sehingga kemajuan ekonomi dan industri tidak hanya terpusat di kawasan pulau Jawa saja, tetapi juga di daerah lain yang ada di Indonesia.
Dengan menjadi KEK, setiap investor yang membuka usaha industri di Tanah Bumbu akan lebih diuntungkan melalui berbagai kebijakan Fiskal. Pajak biaya untuk membawa masuk alat-alat industri dan konstruksi permesinan ke wilayah Tanah Bumbu akan dibebaskan alias nol rupiah, termasuk pajak penghasilan usahanya lebih diringankan.
H Mahyuni menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai kiat agar nantinya Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebagai KEK oleh Pemerintah Pusat, antara lain menyiapkan beberapa master plan; kawasan industri, kawasan bandara, dan kawasan pelabuhan, termasuk juga menyiapkan rancangan perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu.
"Semuanya sudah ada. Namun terkait rancangan perubahan Perda RTRW yang sudah disepakati Bupati, saat ini masih menunggu adanya penetapan Perda RTRW Propinsi Kalsel dan hasil evaluasi Gubernur," kata H. Mahyuni.
Sementara ini pihak Bappeda masih menunggu terbitnya aturan perundang-undangan dari Pemerintah Pusat yang menetapkan Tanah Bumbu sebagai KEK. Keputusan itu diharapkan akan menjadi modal dasar atau alat untuk lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang ada di daerah.
Hal itu juga didukung oleh adanya RTRW Nasional yang menetapkan wilayah Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kawasan Strategi Nasional (KSN), maka sarana infrastruktur yang ada juga akan menjadi prioritas program pembangunan Pemerintah Pusat melalui APBN. (Relhum)
Posting Komentar