TANAH BUMBU,
Amat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK); mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Itulah hasil keputusan MK terhadap gugatan Pemilukada Tanah Bumbu yang diajukan kubu Paslon Hakim dan Hapizi, Senin (25/1/16).
Dalam sidang tersebut MK menyimpulkan; (1) MK tidak berwenang mangadili permohonan pemohon, (2) Permohonan Pemohon salah Objek atau error en objectum, (3) Kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan serta eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak dipertimbangkan.
Maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 dan seterusnya; dianggap telah dibacakan.
Itulah informasi yang diterima Media ini dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Bumbu, Drs. Samsani, MH.
Selanjutnya menurut Samsani adalah menjadwalkan pelaksanaan penerapan Calon Kepala Daerah Terpilih oleh KPUD.
"Pelantikan kami perkiraan akhir Pebruari 2016 nanti," tutup Samsani. (ISP)
Posting Komentar