TANAH BUMBU,
Penduduk atau Pendatang baru ke wilayah Tanah Bumbu harus dilaporkan oleh Ketua RT, Kepala Desa dan Lurah setempat.
Itulah yang dikatakan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, Said Akhmad, pada Rakor Konsolidasi, Pengendalian, dan Pengawasan yang digelar oleh Kantor Kesbangpol bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Kamis (25/2/16) lalu.
Rakor dihadiri dari Kodim 1022, Polres, Kejaksaan Negeri, MUI dan Instansi Pemerintah Daerah terkait yang tergabung di Tim Terpadu.
Penduduk atau Pendatang baru ke wilayah Tanah Bumbu harus dilaporkan oleh Ketua RT, Kepala Desa dan Lurah setempat.
Itulah yang dikatakan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, Said Akhmad, pada Rakor Konsolidasi, Pengendalian, dan Pengawasan yang digelar oleh Kantor Kesbangpol bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Kamis (25/2/16) lalu.
Rakor dihadiri dari Kodim 1022, Polres, Kejaksaan Negeri, MUI dan Instansi Pemerintah Daerah terkait yang tergabung di Tim Terpadu.
Menurut Sekdakab, kondisi sosial yang aman, nyaman dan tertib akan berdampak pula pada percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Kondisi tersebut dapat terwujud bila komitmen dan peran aktif dari semua pihak yang terlibat baik itu Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui sinergitas diantara TNI, Polri, Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya serta Pers. (Relhum)
Posting Komentar