KOTABARU,
Dirincikannya; Rp 2.500 harga Minyak Tanah Pertamina + PPN (Pajak Penambahan Nilai) 10 persen + Margin Agen Rp 98 + Ongkos Angkut dari Pertamina ke Agen = harga Rp 2.828.
"Kami hanya mentaati HET yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"SK Bupati Kotabaru nomor 188.45/06/KUM/2013, tERTANGGAL 17 Januari 2013 tEntang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah dalam wilayah Kotabaru yang ditandatangani H. Irhami Ridjani (Mantan Bupati, Red) diduga kuat berpotensi korupsi."
Hal itu diungkapkan HS. Kamarudin, Tokoh Masyarakat yang merupakan Mantan Anggota DPRD Kotabaru, saat ditemui di kediamannya oleh Kru Media ini, Kamis 1/10/15).
Ia pun bersama kawan-kawan Ormas berencana akan membawa temuannya ini ke ranah hukum.
Dugaan korupsinya lanjut HA. Kamarudin, mengacu kepada setelah dilakukan perhitungan dengan rincian; Harga Pertamina dengan PPN 10 persen sebesar Rp 2.500 ditambah Margin (keuntungan) Agen sebesar Rp 98, kemudian ditambah ongkos angkut darat Rp 230 menjadi Harga Jual Agen Rp 3.164, lalu ditambah Margin Pangkalan sebesar Rp 230 menjadi Rp 3.400 (HET berdasarkan SK Bupati waktu itu).
Menurut HS. Kamarudin, seharusnya HET Minyak Tanah dalam kota kalau dibulatkan hitungannya hanya sekira Rp 3.058.
Dirincikannya; Rp 2.500 harga Minyak Tanah Pertamina + PPN (Pajak Penambahan Nilai) 10 persen + Margin Agen Rp 98 + Ongkos Angkut dari Pertamina ke Agen = harga Rp 2.828.
"Jadi selama hampir 2 tahun 9 bulan, Agen menjual Minyak Tanah dengan harga Rp 3.164. Besaran nilai HET ini kalau dikurangi harga Rp 2.828 didapatkan selisih sebesar Rp 336," terang HS. Kamarudin.
Dilanjutkannya, Rp 336 dikalikan berkilo-kilo liter Minyak Tanah yang menjadi jatah 3 Agen Minyak Tanah di Kotabaru (PT Anggrek Jaya Saripuspita, PT Melati Indah Mandiri, dan Hj. Harmiyani Jailani), maka Panggkalan dan warga yang membeli Minyak Tanah mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
"Kalaupun ada kesalahan cetak dan lainnya tentang HET Minyak Tanah sejak di-SK-kan Bupati Kotabaru waktu itu, sampai sekarang tidak ada informasi bahwa ada keterangan resmi dari Pemkab Kotabaru yang menyatakan ada kekeliruan SK HET Minyak Tanah," kata HS. Kamaruddin.
Dikonfirmasikan ke Abdurrahman Putra, Pengawas Harian PT Anggrek Jaya Saripuspita mengatakan, pihaknya selama ini menjual Minyak Tanah ke Pangkalan berdasarkan HET yang sudah ditetapkan Pemkab. Soal adanya dugaan dari Tokoh Masyarakat yang menyebutkan adanya selisih harga, Ia mengaku tidak tahu menahu.
Ia pun menyebutkan, jatah Minyak Tanah dari Depo Pertamina Kotabaru yang diterima PT. Anggrek Jaya Saripuspita dalam sebulan hanya berkisar 625 kiloliter.
Hal senada dikatakan Surya Wahyudi, Perwakilan Agen Minyak Tanah dari PT Melati Indah Mandiri. Menurutnya, pihaknya hanya mengikuti HET yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Ia pun mengatakan tidak mengetahui ada selisih harga yang dihitung itu.
"Kami hanya mentaati HET yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Ia pun berencana akan mempertanyakan juga kepada Pemkab terkait rincian-rincian penetapan HET itu.
"Dalam sebulan kami mendapat Minyak Tanah sekira 450 kiloliter sesuai hari kerja," ungkap Surya.
Begitupun pengakuan Didi, Pengawas Lapangan Agen Minyak Tanah dari Hj. Ha
Sayangnya pihak Depo Pertamina tidak bisa ditemui. Wartawan hanya diarahkan menghubungi langsung ke Kontak Pertamina di 500-000 dan Nomor HP 0542 7321511. Wartawan sempat dilarang oleh seorang Petugas Satpam Pertamina ketika mengambil gambar suasana Depo Kotabaru. (JCO)
Posting Komentar