Mahyudin, MKC |
3 Anggota DPRD Tanah Bumbu melaporkan Portal Media Online Posko Batulicin ke Polres Tanah Bumbu, Kamis (1/10/15).
Ketiganya melapor terkait pemberitaan di Media Online tersebut yang dianggap mengada-ada mencatut nama mereka sebagai Narasumber, padahal mereka mengaku sama sekali tak memberikan pernyataan baik kepada Wartawannya maupun Redaksi Media tersebut.
Pemberitaan yang dianggap mengada-ada itu adalah "DPRD: Tambang PT. SDJ/AJE Terbukti Lakukan Kegiatan PETI, Plh Kadis Tamben Marah Marah" yang tayang secara online di Portal Media Posko Batulicin, pada 24 September 2015.
Seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya yang diketahui dijadikan sebagai Narasumber di pemberitaan tersebut adalah Fawahisa Muhabbatan dari Partai Amanat Nasional.
Dilansir dari Media Online Kalsel Pos menyebut, 3 Anggota DPRD Tanah Bumbu yang namanya dicatut sebagai Narasumber adalah Said Umar Al Iderus (Partai Golkar), Iwan Setiawan (Partai Gerindra), dan Zuhdi (PPP).
Menyikapi hal itu seorang Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Mahyudin, MKC menanggapi, jika terdapat diantara Anggota DPRD Tanah Bumbu yang berada dibalik pemberitaan yang dianggap tidak benar itu, Kepolisian mesti memprosesnya sesuai aturan hukum.
"Kami tak bisa memberikan pembelaan yang sifatnya terkait ranah hukum, tugas kami hanya memberikan pembelaan di internal DPRD," ungkap Mahyudin, MKC yang akrab dipanggil Udin Kocak ini. (ISp)
Posting Komentar