Politik    Sosial    Advertorial    Ekonomi    Editorial    Hukum    Keagamaan    Kecelakaan    Kesehatan    Kriminalitas    Lingkungan    Lipsus    Musik    Sport   
Home » » Imigrasi Batulicin Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Batulicin Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

Posted by SARAJUT on Kamis, 12 November 2015

TANAH BUMBU,
Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), beberapa hari lalu.

Pembentukan Tim tersebut untuk menghadapi rencana terbukanya era globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Asean Free Trade Area (AFTA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Irdamsyah, S.Sos mengatakan, sistem pengawasan terhadap orang asing sangat perlu dilakukan demi meningkatkan keamanan secara nasional.

Pengawasan orang asing dianggap sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Pelanggaran itu bisa berupa penyalahgunaan izin tinggal, sampai kejahatan skala internasional seperti penyalahgunaan narkotika, pemalsuan uang asing, perdagangan manusia, terorisme dan kejahatan lainnya.

"Orang asing yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan ijin kunjunganya," tegas Irdamsyah.

Ia mengakui sistem pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi saja, namun juga harus didukung oleh instansi pemerintah daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

"Rapat Koordinasi ini untuk menghasilkan sinergitas dan menyamakan persepsi terhadap pengawasan orang asing, terbangunnya database pengawasan hebat berbasis IT serta terbangunnya kesadaran masyarakat demi keamanan dan partisipasi pembangunan daerah," kata Irdamsyah.

Menurut Irdamsyah, pengawasan terhadap orang asing bukan hanya dilakukan pada saat mereka masuk ke Indonesia saja, juga terkait keberadaan dan pekerjaan mereka selama di Indonesia juga harus dilakukan.

Seperti halnya Tanah Bumbu katanya, merupakan satu daerah yang sangat potensial menjadi tujuan masuknya warga negara asing. Hal itu disebabkan Tanah Bumbu banyak memiliki sumber daya alam dari sektor pertambangan, kelautan, perkebunan, dan sektor potensial lainnya yang mengundang minat orang asing.

Pada kesempatan yg sama, Kepala Seksi dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Batulicin, Akhmad Muttaqim menambahkan, pembentukan TIM PORA berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tantang Keimigrasian Pasal 69 ayat 1 berbunyi untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, maka dibentuklah Tim yang anggotanya berasal dari badan atau instansi pemerintah terkait.

Demi meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, TIM PORA akan memanfaatkan teknologi informasi seperti jejaring sosial dengan membuat grup anggota TIM PORA agar mereka dapat saling bertukar data dan informasi tentang keberadaan orang asing.
Selain dari pada itu, juga akan merancang aplikasi Timpora Hebat dan e-Pora sebagai media komunikasi guna menukar data antar instansi yang berisi data orang asing bulanan di imigrasi, verifikasi data orang asing, statistik orang asing baik dari jumlah maupun kegiatannya serta data-data penunjang pengawasan lainnya. (Relhum)


Sent from my iPhone


--
Dikirim dari Gmail iPad

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SARAJUT. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger